HR. Bukhari No. 6385
Mandiنص العربي
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَخَرَجْتُ فِي غَزْوَةٍ فَعَضَّ رَجُلٌ فَانْتَزَعَ ثَنِيَّتَهُ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] mengatakan, pernah aku berangkat untuk suatu peperangan, kemudian ada seseorang yang menggigit sehingga kedua gigi serinya tanggal, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap kasus ini tak dianggap (tak ada diyat).
Perawi
HR. Bukhari