HR. Bukhari No. 6380
Mandiنص العربي
وَبِإِسْنَادِهِ لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
Terjemahan
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari [Abu Hurairah]-) "Jika seseorang mengintip rumahmu padahal kamu tidak mengijinkannya, lalu kamu melemparnya dengan batu sehingga membutakan matanya, kamu tidak mendapat dosa karenanya."
Perawi
HR. Bukhari