HR. Bukhari No. 5080
Mandiنص العربي
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَاوَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُخْبِرُ عَبْدَ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبٍ بِهَذَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [Bapaknya], bahwa ada seorang wanita menyembelih seekor kambing dengan batu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu ditanya tentang itu, maka beliau memerintahkan untuk tetap memakannya." [Al laits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [seorang laki-laki Anshar] mengabarkan kepada Abdullah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa budak wanita Ka'b -menyebutkan Hadits seperti ini-."
Perawi
HR. Bukhari