HR. Bukhari No. 440
Shalatنص العربي
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ امْرَأَةً أَوْ رَجُلًا كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ وَلَا أُرَاهُ إِلَّا امْرَأَةً فَذَكَرَ حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى عَلَى قَبْرِهَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah], "Seorang laki-laki atau perempuan mengurusi (kebersihan) Masjid, dan aku tidak melihat kecuali bahwa ia adalah seorang wanita. Lalu dia menyebutkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat di atas kuburnya."
Perawi
HR. Bukhari