HR. Bukhari No. 1031
Mandiنص العربي
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir bin 'Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat sunnat sambil mengendarai hewan tunggangannya dalam keadaan tidak menghadap qiblat".
Perawi
HR. Bukhari